Seminar Perlindungan Hukum dan Peran Notaris Sebagai Pelapor TPPU
25 Agustus 2016, 10:57:52
Dimasukkannya Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam PP No. 43
Tahun 2015 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena UU No. 8/2010
sebagai UU organik dari PP No. 43/2015 tersebut tidak memasukkan
Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Gazalba Saleh, SH, MH dalam seminar
“Perlindungan Hukum & Peran Notaris/PPAT Sebagai Pelapor Tindak
Pidana Pencucian Uang / TPPU” yang berlangsung di Conference Hall
Universitas Narotama (UNNAR), Sabtu (20/8/2016).
Seminar yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan
(MKn) Fakultas Hukum (FH) UNNAR tersebut menghadirkan narasumber Dr.
Habib Adjie, SH, M.Hum (Kaprodi MKn UNNAR), Dr. Gazalba Saleh, SH, MH
(Dosen MKn UNNAR, Hakim Tipikor PN Bandung), dan Miftachul Machsun, SH
(Notaris & PPAT).
Gazalba Saleh mengatakan, Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor
bertentangan dengan Jabatan Notaris/PPAT itu sendiri. Adanya kewajiban
Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU maka dapat
membebani pekerjaan utama Notaris/PPAT. Adanya kewajiban Notaris/PPAT
sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU dapat menciptakan hubungan
disharmonis antara Notaris/PPAT dengan klien-nya.
“Agar PP No. 43 Tahun 2015 ini tidak menimbulkan masalah baru bagi
Notaris/PPAT maka PP ini perlu dilakukan Uji Materiil (Judicial Review)
khususnya Pasal 3 ke Mahkamah Agung,” kata Gazalba Saleh.
Sedangkan Habib Adjie menekankan perlunya mengkontruksikan hukum sejak
awal jika ada gugatan terhadap akta Notaris, kemudian Notaris harus
ditarik atau didudukkan sebagai tergugat atau turut tergugat atau
disangka atau didakwa bersama-sama dengan para penghadap melakukan suatu
tindak pidana dalam akta yang bersangkutan, membuktikan sangat mudah
dan rentan diperlakukan seperti itu, baik ketika masih menjabat maupun
sudah pensiun. Jika tidak dipahami kedudukan Notaris dalam sistem hukum
nasional, Notaris sebagai lembaga yang dilahirkan karena kehendak Negara
(pemerintah) dengan kewenangan menjalankan kewenangan Negara untuk
membuat alat bukti perdata yang diakui dan dijamin Negara.
Jika sejak awal dikontruksikan seperti itu, menurut Habib Adjie, maka
tidak perlu Negara membuat dan menghadirkan lembaga Notariat dan tidak
perlu ada lembaga pendidikan kenotariatan, karena suatu hal yang tidak
mungkin Negara membuat sesuatu lembaga yang dapat menjerat warganya yang
menyandang jabatan Notaris kedalam permasalahan hukum sejak awal. [nar]
Foto: Seminar Perlindungan Hukum & Peran Notaris/PPAT Sebagai
Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang berlangsung di Conference Hall
UNNAR, Sabtu (20/8/2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar