Selasa, 27 September 2016

Seminar Perlindungan Hukum dan Peran Notaris Sebagai Pelapor TPPUSeminar Perlindungan Hukum dan Peran Notaris Sebagai Pelapor TPPU

25 Agustus 2016, 10:57:52
Dimasukkannya Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam PP No. 43 Tahun 2015 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena UU No. 8/2010 sebagai UU organik dari PP No. 43/2015 tersebut tidak memasukkan Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Gazalba Saleh, SH, MH dalam seminar “Perlindungan Hukum & Peran Notaris/PPAT Sebagai Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU” yang berlangsung di Conference Hall Universitas Narotama (UNNAR), Sabtu (20/8/2016).
Seminar yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum (FH) UNNAR tersebut menghadirkan narasumber Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum (Kaprodi MKn UNNAR), Dr. Gazalba Saleh, SH, MH (Dosen MKn UNNAR, Hakim Tipikor PN Bandung), dan Miftachul Machsun, SH (Notaris & PPAT).
Gazalba Saleh mengatakan, Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor bertentangan dengan Jabatan Notaris/PPAT itu sendiri. Adanya kewajiban Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU maka dapat membebani pekerjaan utama Notaris/PPAT. Adanya kewajiban Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU dapat menciptakan hubungan disharmonis antara Notaris/PPAT dengan klien-nya.
“Agar PP No. 43 Tahun 2015 ini tidak menimbulkan masalah baru bagi Notaris/PPAT maka PP ini perlu dilakukan Uji Materiil (Judicial Review) khususnya Pasal 3 ke Mahkamah Agung,” kata Gazalba Saleh.
Sedangkan Habib Adjie menekankan perlunya mengkontruksikan hukum sejak awal jika ada gugatan terhadap akta Notaris, kemudian Notaris harus ditarik atau didudukkan sebagai tergugat atau turut tergugat atau disangka atau didakwa bersama-sama dengan para penghadap melakukan suatu tindak pidana dalam akta yang bersangkutan, membuktikan sangat mudah dan rentan diperlakukan seperti itu, baik ketika masih menjabat maupun sudah pensiun. Jika tidak dipahami kedudukan Notaris dalam sistem hukum nasional, Notaris sebagai lembaga yang dilahirkan karena kehendak Negara (pemerintah) dengan kewenangan menjalankan kewenangan Negara untuk membuat alat bukti perdata yang diakui dan dijamin Negara.
Jika sejak awal dikontruksikan seperti itu, menurut Habib Adjie, maka tidak perlu Negara membuat dan menghadirkan lembaga Notariat dan tidak perlu ada lembaga pendidikan kenotariatan, karena suatu hal yang tidak mungkin Negara membuat sesuatu lembaga yang dapat menjerat warganya yang menyandang jabatan Notaris kedalam permasalahan hukum sejak awal. [nar]
Foto: Seminar Perlindungan Hukum & Peran Notaris/PPAT Sebagai Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang berlangsung di Conference Hall UNNAR, Sabtu (20/8/2016).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar