UNNAR Diundang ke Greenwich University, UK
15 April 2016, 14:54:06
Senin, 11 April 2016, delegasi Universitas Narotama (UNNAR)
kembali membuka jaringan kerjasama baru dengan Greenwich University, UK.
Rektor Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST, M.HP beserta delegasi UNNAR
bertemu dengan Cecile Emery, Ph.D (Program Leader Human Resources for
Undergraduate Greenwich University).
Rabu, 28 September 2016
Selasa, 27 September 2016
Seminar Perlindungan Hukum dan Peran Notaris Sebagai Pelapor TPPU
25 Agustus 2016, 10:57:52 Dimasukkannya Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam PP No. 43 Tahun 2015 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena UU No. 8/2010 sebagai UU organik dari PP No. 43/2015 tersebut tidak memasukkan Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Gazalba Saleh, SH, MH dalam seminar “Perlindungan Hukum & Peran Notaris/PPAT Sebagai Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU” yang berlangsung di Conference Hall Universitas Narotama (UNNAR), Sabtu (20/8/2016).
Seminar yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum (FH) UNNAR tersebut menghadirkan narasumber Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum (Kaprodi MKn UNNAR), Dr. Gazalba Saleh, SH, MH (Dosen MKn UNNAR, Hakim Tipikor PN Bandung), dan Miftachul Machsun, SH (Notaris & PPAT).
Gazalba Saleh mengatakan, Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor bertentangan dengan Jabatan Notaris/PPAT itu sendiri. Adanya kewajiban Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU maka dapat membebani pekerjaan utama Notaris/PPAT. Adanya kewajiban Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU dapat menciptakan hubungan disharmonis antara Notaris/PPAT dengan klien-nya.
“Agar PP No. 43 Tahun 2015 ini tidak menimbulkan masalah baru bagi Notaris/PPAT maka PP ini perlu dilakukan Uji Materiil (Judicial Review) khususnya Pasal 3 ke Mahkamah Agung,” kata Gazalba Saleh.
Sedangkan Habib Adjie menekankan perlunya mengkontruksikan hukum sejak awal jika ada gugatan terhadap akta Notaris, kemudian Notaris harus ditarik atau didudukkan sebagai tergugat atau turut tergugat atau disangka atau didakwa bersama-sama dengan para penghadap melakukan suatu tindak pidana dalam akta yang bersangkutan, membuktikan sangat mudah dan rentan diperlakukan seperti itu, baik ketika masih menjabat maupun sudah pensiun. Jika tidak dipahami kedudukan Notaris dalam sistem hukum nasional, Notaris sebagai lembaga yang dilahirkan karena kehendak Negara (pemerintah) dengan kewenangan menjalankan kewenangan Negara untuk membuat alat bukti perdata yang diakui dan dijamin Negara.
Jika sejak awal dikontruksikan seperti itu, menurut Habib Adjie, maka tidak perlu Negara membuat dan menghadirkan lembaga Notariat dan tidak perlu ada lembaga pendidikan kenotariatan, karena suatu hal yang tidak mungkin Negara membuat sesuatu lembaga yang dapat menjerat warganya yang menyandang jabatan Notaris kedalam permasalahan hukum sejak awal. [nar]
Foto: Seminar Perlindungan Hukum & Peran Notaris/PPAT Sebagai Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang berlangsung di Conference Hall UNNAR, Sabtu (20/8/2016).
25 Agustus 2016, 10:57:52 Dimasukkannya Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam PP No. 43 Tahun 2015 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena UU No. 8/2010 sebagai UU organik dari PP No. 43/2015 tersebut tidak memasukkan Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Gazalba Saleh, SH, MH dalam seminar “Perlindungan Hukum & Peran Notaris/PPAT Sebagai Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU” yang berlangsung di Conference Hall Universitas Narotama (UNNAR), Sabtu (20/8/2016).
Seminar yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum (FH) UNNAR tersebut menghadirkan narasumber Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum (Kaprodi MKn UNNAR), Dr. Gazalba Saleh, SH, MH (Dosen MKn UNNAR, Hakim Tipikor PN Bandung), dan Miftachul Machsun, SH (Notaris & PPAT).
Gazalba Saleh mengatakan, Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor bertentangan dengan Jabatan Notaris/PPAT itu sendiri. Adanya kewajiban Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU maka dapat membebani pekerjaan utama Notaris/PPAT. Adanya kewajiban Notaris/PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam kerangka TPPU dapat menciptakan hubungan disharmonis antara Notaris/PPAT dengan klien-nya.
“Agar PP No. 43 Tahun 2015 ini tidak menimbulkan masalah baru bagi Notaris/PPAT maka PP ini perlu dilakukan Uji Materiil (Judicial Review) khususnya Pasal 3 ke Mahkamah Agung,” kata Gazalba Saleh.
Sedangkan Habib Adjie menekankan perlunya mengkontruksikan hukum sejak awal jika ada gugatan terhadap akta Notaris, kemudian Notaris harus ditarik atau didudukkan sebagai tergugat atau turut tergugat atau disangka atau didakwa bersama-sama dengan para penghadap melakukan suatu tindak pidana dalam akta yang bersangkutan, membuktikan sangat mudah dan rentan diperlakukan seperti itu, baik ketika masih menjabat maupun sudah pensiun. Jika tidak dipahami kedudukan Notaris dalam sistem hukum nasional, Notaris sebagai lembaga yang dilahirkan karena kehendak Negara (pemerintah) dengan kewenangan menjalankan kewenangan Negara untuk membuat alat bukti perdata yang diakui dan dijamin Negara.
Jika sejak awal dikontruksikan seperti itu, menurut Habib Adjie, maka tidak perlu Negara membuat dan menghadirkan lembaga Notariat dan tidak perlu ada lembaga pendidikan kenotariatan, karena suatu hal yang tidak mungkin Negara membuat sesuatu lembaga yang dapat menjerat warganya yang menyandang jabatan Notaris kedalam permasalahan hukum sejak awal. [nar]
Foto: Seminar Perlindungan Hukum & Peran Notaris/PPAT Sebagai Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang berlangsung di Conference Hall UNNAR, Sabtu (20/8/2016).
Rapat Kerja UNNAR 2016
31 Agustus 2016, 13:23:34 Suatu kemajuan luar biasa telah dicapai Universitas Narotama (UNNAR) dalam satu tahun terakhir. Prestasi tersebut dapat dilihat dari presentasi evaluasi oleh empat dekan fakultas dalam Rapat Kerja (Raker) UNNAR Tahun 2016 yang berlangsung di Amarta Hill Hotel & Resort, Batu, 23-24 Agustus 2016. Raker dengan tema “Total Action Towards World Class University” ini diikuti para pejabat struktural dan dosen UNNAR.
Raker dibuka oleh Rektor UNNAR Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST, M.HP, kemudian dilanjutkan pengarahan oleh Ketua Yayasan Pawiyatan Gita Patria (YPGP) HR Djoko Soemadijo. Selanjutnya presentasi Prof. Dr. Soebandi, SE.Ak, CPA (Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis), Prof. Dr. H. Afdol, SH, MS (Dekan Fakultas Hukum), Dr. Ir. Koespiadi, MT (Dekan Fakultas Teknik), Cahyo Darujati, ST, MT (Dekan Fakultas Ilmu Komputer), dan Andini Dwi Arumsari, M.Psi, Psikolog.
Ketua YPGP dalam pengarahannya menekankan betapa penting memantapkan kembali `nawaitu` atau niat para dosen sebagai tenaga pendidik di UNNAR. Perkembangan yang telah dicapai UNNAR saat ini hendaklah mampu menjadi penyemangat bagi kita untuk bekerja dan berkarya yang lebih baik lagi. Beliau memotivasi seluruh dosen tetap UNNAR untuk mengontribusikan semakin banyak riset, paten, dan pendidikan yang unggul bagi generasi muda Indonesia. [nar]
Foto: Rapat Kerja UNNAR Tahun 2016 berlangsung di Amarta Hill Hotel & Resort, Batu, 23-24 Agustus 2016.
31 Agustus 2016, 13:23:34 Suatu kemajuan luar biasa telah dicapai Universitas Narotama (UNNAR) dalam satu tahun terakhir. Prestasi tersebut dapat dilihat dari presentasi evaluasi oleh empat dekan fakultas dalam Rapat Kerja (Raker) UNNAR Tahun 2016 yang berlangsung di Amarta Hill Hotel & Resort, Batu, 23-24 Agustus 2016. Raker dengan tema “Total Action Towards World Class University” ini diikuti para pejabat struktural dan dosen UNNAR.
Raker dibuka oleh Rektor UNNAR Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST, M.HP, kemudian dilanjutkan pengarahan oleh Ketua Yayasan Pawiyatan Gita Patria (YPGP) HR Djoko Soemadijo. Selanjutnya presentasi Prof. Dr. Soebandi, SE.Ak, CPA (Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis), Prof. Dr. H. Afdol, SH, MS (Dekan Fakultas Hukum), Dr. Ir. Koespiadi, MT (Dekan Fakultas Teknik), Cahyo Darujati, ST, MT (Dekan Fakultas Ilmu Komputer), dan Andini Dwi Arumsari, M.Psi, Psikolog.
Ketua YPGP dalam pengarahannya menekankan betapa penting memantapkan kembali `nawaitu` atau niat para dosen sebagai tenaga pendidik di UNNAR. Perkembangan yang telah dicapai UNNAR saat ini hendaklah mampu menjadi penyemangat bagi kita untuk bekerja dan berkarya yang lebih baik lagi. Beliau memotivasi seluruh dosen tetap UNNAR untuk mengontribusikan semakin banyak riset, paten, dan pendidikan yang unggul bagi generasi muda Indonesia. [nar]
Foto: Rapat Kerja UNNAR Tahun 2016 berlangsung di Amarta Hill Hotel & Resort, Batu, 23-24 Agustus 2016.
Langganan:
Postingan (Atom)